SURAT PENGUMUMAN
NO. 372/1.851/XII/2017
TENTANG
PENGUMUMAN SELEKSI
GURU NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
NON PEGAWAI NEGERI
SIPIL PADA SEKOLAH NEGERI
DENGAN KONTRAK KERJA
INDIVIDU
- Berdasarkan
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 235 Tahun 2015 tentang
Honorarium Guru Non Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kependidikan Non
Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri serta perubahannya dan
berdasarkan analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan, SDN Utan Kayu Selatan 05
membutuhkan:
a. Guru Kelas : 6 orang
b. Guru Penjaskes : 2 orang
c. Tenaga
Administrasi : 2 orang
d. Penjaga
Sekolah : 1 orang
e. Pustakawan : 1 orang
- Pelamar
yang berminat mengisi jabatan tersebut di atas harap melengkapi berkas
administrasi sebagai berikut:
a. Lamaran
ditulis tangan pada kertas double folio bergaris bermaterai Rp. 6.000,-
b. Surat
lamaran dilengkapi dengan kelengkapan administrasi:
· Fotocopy
ijazah yang dilegalisir (pendidikan minimal sesuai dengan ketentuan yang
berlaku sesuai dengan formasinya)
· Fotocopy KTP
· Biodata Diri
· Surat
Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah (DISERAHKAN SETELAH PELAMAR
DINYATAKAN DITERIMA)
· Fotocopy
Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah/BNN (DISERAHKAN
SETELAH PELAMAR DINYATAKAN DITERIMA)
· Surat
Keterangan Catatan Kepolisian setempat yang masih berlaku (DISERAHKAN
SETELAH PELAMAR DINYATAKAN DITERIMA)
· Pas Foto
berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar ( di bagian belakang ditulis nama)
c. Surat
pernyataan bermaterai yang menyatakan Tidak akan menuntut menjadi CPNS/PNS dan
bersedia ditugaskan di Sekolah Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi
DKI Jakarta
d. Berkas
lamaran dimasukkan ke dalam Map berwarna Merah
Berkas Pendaftaran
sudah diterima oleh Panitia Seleksi Sekolah pada tanggal 11 Desember 2017
PANITIA SELEKSI
GURU NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
|
||
NON PEGAWAI NEGERI
SIPIL DENGAN KONTRAK KERJA INDIVIDU DI SEKOLAH
|
||
SDN UTAN KAYU SELATAN 05
|
||
|
|
|
Ketua Panitia
|
|
Sekretaris Panitia
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
SUDARMAN,S.Pd.
|
|
Dra.KHOLISOH
|
NIP 196002031983011002
|
|
NIP 196602102016112001
|
|
|
|
|
Mengetahui/Menyetujui,
|
|
|
|
|
Pengawas SD Binaan
II
|
|
Kepala SDN Utan
Kayu Selatan 05
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dra.LILI
HERLINA,M.M.
|
|
SRI
SUPARMI,M.Pd.
|
NIP. 196110241980102002
|
|
NIP 197304261996062001
|
Tembusan:
1.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
2.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilaya I Kota Administrasi
Jakarta Timur
3.
Kepala Satuan Pelaksana Dinas Pendidikan Kecamatan
Matraman